Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persiapan Jelang Eksekusi Hukuman Bharada E Termasuk Lokasi Lapasnya

Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Persiapan Jelang Eksekusi Hukuman Bharada E Termasuk Lokasi Lapasnya
Kolase Tribunnews
kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanti eksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang akan dijalani Bharada E.

Dalam waktu dekat ini, Bharada E bakal menjalani eksekusi hukuman terlebih pekan ini perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah persiapan pun mulai dilakukan untuk eksekusi Bharada E.




Mulai dari koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan termasuk di lapas mana Bharada E bakal dieksekusi.

Bocorannya Bharada E akan dieksekusi di lapas yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Lapas harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab status Bharada E sebagai justice collaborator.

Rangkaian proses eksekusi Bharada E akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Bharada E Segera Dipindah ke Lapas di Jaksel

Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Bharada E Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi di Masyarakat

Akan tetapi, Ketut tak menyebutkan secara rinci Lapas yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas