Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Emosi hingga Lempar Berkas saat Sidang, Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi mengatakan kalimat protes lantaran dirinya diminta untuk mencabut peradilan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Surya Darmadi Emosi hingga Lempar Berkas saat Sidang, Kini Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023), Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi, terlihat marah.

Mengutip tayangan Kompas Tv, kemarahannya itu diluapkan dengan melempar berkas.

Ia juga mengatakan kalimat protes lantaran dirinya diminta untuk mencabut peradilan.

"Saya ditekan supaya peradilan dicabut, itu betul, tolong disebarkan."

"(Hal itu dilakukan) pada tahun lalu di bulan Agustus," kata Surya Darmadi sesaat setelah melempar berkas.

Tidak diketahui kertas apa yang dibuang oleh Surya Darmadi.

Baca juga: Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Hanya saja, ia nampak menunjukan emosi yang tidak terkontrol.

Berita Rekomendasi

Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan di persidangan segera meminta Surya Darmadi tenang dan masuk ke sebuah ruangan.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis Surya Darmadi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ia diminta untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).

Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas