VIDEO Respon Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Terkait Dikabulkannya Gugatan Cerai
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menilai keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai keinginannya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut, tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih saat sidang cerai, Rabu (22/2/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.
Lalu bagaimana tanggapan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi atas putusan?
Setelah permohonannya dikabulkan, Anne Ratna Mustika atau dikenal Neng Anne memberikan komentar.
Ia menilai keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Pada persidangan kali ini, Bupati Anne hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.
Banding
Saat sidang, Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan oleh Ojat Sudrajat selaku kuasa hukumnya.
Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurutnya, pihak penasihat hukum masih memiliki upaya hukum lain.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."
"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."
"Kami para penasihat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.