Ayah AKP Irfan Widyanto Berharap Putranya Tetap Jadi Anggota Polri Karena Punya 3 Anak Masih Kecil
Ayahanda dari AKP Irfan Widyanto, Suharyanto berharap anaknya bisa tetap berada di instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda dari Irfan Widyanto, Suharyanto berharap anaknya bisa tetap berada di instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Suharyanto saat dirinya hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang putusan terhadap putranya.
Suharyanto menyatakan, harapannya itu didasari lantaran dia meyakini kalau anaknya tidak bersalah.
"Mudah-mudahan bapak Kapolri dan bapak presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan engga salah 100 persen murni kan," kata Suharyanto kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, Suharyanto menyebut, kalau tuntutan atau tanggungan dari Irfan Widyanto di keluarga masih besar.
Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya
"Kembali (menjadi Polri) iya, dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.
Kendati soal langkah hukum lanjutan atas putusan pidana yang menyatakan Irfan Widyanto harus dipidana 10 bulan penjara, pihak keluarga kata dia, menyerahkan kepada penasihat hukum.
"Kalau banding ini tu nanti biar yang bersangkutan dengan pengacaranya aja," tukas Suharyanto.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca juga: Ibu Irfan Widyanto Bersimpuh Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.