Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV Duren Tiga tanpa paksaan.

zoom-in Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV Duren Tiga tanpa paksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV Duren Tiga tanpa paksaan.

Kesimpulan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan terhadap Irfan Widyanto sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (24/2/2023).

Alasannya, Irfan Widyanto dianggap tidak semestinya menuruti perintah tak resmi dari Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Propam Polri.

Sebab pada saat itu, Agus Nurpatria bukanlah atasan Irfan Widyanto.

"Agus Nurpatria adalah anggota Propam dengan jabatan Kaden A Paminal dan bukan sebagai atasannya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di dalam persidangan.

Alih-alih menolak perintah tak resmi tersebut, Irfan Widyanto justru melaksanakannya tanpa paksaan.

"Malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," kata Hakim Afrizal Hadi.

Dengan menuruti perintah tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Irfan semestinya memahami konsekuensi yang akan diperoleh.

Irfan Widyanto juga dianggap mengetahui bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan sistem informasi dan elektronik CCTV Komplek Polri Duren Tiga di sekitar kediaman Ferdy Sambo terganggu.

"Karena tidak utuh lagi informasi yang berisi rekaman video situasi yang mengarah ke rumah saksi Ferdy Sambo, ke tempat terjadinya tindak pidana yang merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Baca juga: Ambil CCTV Duren Tiga Tanpa Seizin RT, Jaksa Sebut Irfan Widyanto Izin ke Satpam Hanya Pembenaran

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tidak Mengakui Kesalahannya

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas