Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Chuck Putranto bersalah dalam kasus ini
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto telah divonis satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Peengadilan Jakarta Selatan dalam persidangan Jumat (24/2/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis, Sempat ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim.
Dari tiga hakim, ada satu yang mengutarakan pendapat berbeda atas putusan bagi Chuck Putranto.
Perbedaan pendapat itu disampaikan oleh Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.
"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi dalam sidang pembacaan putusan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Niat dan Kreativitas Jadi Modal Pria Ini Sukses Jadi Desainer Grafis
Dirinya menyampaikan perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Sebab, dia melakukan perbuatan itu atas dasar perintah atasannya yang melekat, yakni Ferdy Sambo.
"Unsur dengan sengaja dalam dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 33 Undang-Undang ITE tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ari.
"Unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa," katanya lagi.
Kemudian Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.
"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Chuck Putranto bersalah dalam kasus ini.
Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Chuck Putranto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.