Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan jadi Hakim Tinggi: Terima Kasih
Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo kini dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara hakim yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, mendapat promosi.
Morgan Simanjuntak yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Promosi Morgan Simanjuntak tersebut diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023.
Adapun TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, hingga Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum)
"Hasil TPM tanggal 21 Februari 2023, Morgan Simanjuntak jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru Hakim Tinggi (HT) PT Kepulauan Riau," demikian kutipan dari laman badilum.mahkamahagung.go.id.
Selain Morgan Simanjuntak, masih ada 124 hakim lain yang mendapat promosi dan mutasi.
Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek
Menanggapi promosinya, Morgan Simanjuntak pun mengungkapkan rasa bahagianya melalui akun Instagram pribadinya, @fatamorgana2209.
Morgan Simanjuntak menulis ucapan terima kasih kepada pimpinan MA dan Dirjen Badilum atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Promosi ini, lanjut Morgan Simanjuntak, bisa menjadi penyemangat bagi dirinya.
"Tks kepada para YM pimpinan MA dan bpk Dirjen Badilum atas kepercayaan ini, semoga menjadi penyemangat bagiku," tulis Morgan Simanjuntak, Jumat (24/2/2023).
Promosi yang didapat Morgan Simanjuntak dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Kata Djuyamto, dalam waktu dekat, Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepulauan Riau.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.
Sebab, sejauh ini, PN Jakarta Selatan kata dia, belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan Simanjuntak menjadi hakim tinggi.
Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi
Profil Morgan Simanjuntak
Diketahui, Morgan Simanjuntak menjadi satu hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi anggota hakim bersama Alimin Ribut Sujono mendampingi Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim.
Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatra Utara pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai PNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Ia juga pernah bertugas di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 1996-2000.
Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Morgan Simanjuntak juga pernah menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.
Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.
Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Morgan Simanjuntak bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan vonis pada lima terdakwa.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).
Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Kecuali Bharada E, keempat terdakwa lain telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada mereka.
Curhat Lelahnya Sidang Kasus Ferdy Sambo
Pasca-sidang vonis Ferdy Sambo dkk digelar, Morgan Simanjuntak menulis curhatan di akun Instagram-nya.
Morgan Simanjuntak mengaku sebenarnya sudah lelah.
Namun, ia tak mengetahui mengapa ada kekuatan lain dalam dirinya hingga akhirnya proses persidangan Ferdy Sambo dkk selesai digelar.
Oleh karena itu, Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.
Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.
"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."
"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak dikutip Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.