Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya
AGH, kekasih pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo, kini telah ditindak oleh sekolahnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17), dijatuhi tindakan oleh sekolahnya.
Kepala Sekolah tempat AGH belajar, Pauletta, membenarkan AGH adalah satu di antara anak didiknya.
"Dengan ini Yayasan menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalaha siswi kami," ucap Pauletta dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2023).
Buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, AGH terkena imbasnya.
Sekolah swasta tempat AGH bersekolah, telah mengambil tindakan sesuai aturan sekolah kepada gadis berusia 15 tahun tersebut, dengan memperhatikan Undang-undang terkait.
Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Meski demikian, Pauletta tak merinci tindakan seperti apa yang dijatuhkan sekolah pada AGH pasca-penganiayaan David.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ungkap Pauletta.
Mengenai proses hukum yang saat ini berjalan, Pauletta mengatakan pihaknya akan mendukung.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tandasnya.
Surat sekolah swasta tempat AGH belajar yang mengonfirmasi soal AGH, beredar luas di Twitter.
Dalam surat tersebut, tertulis pihak sekolah tidak mentolerir bentuk kekerasan apapun, baik di dalam ataupun luar sekolah.
Tak hanya itu, sekolah AGH juga turut mendoakan kesembuhan untuk David.
"Kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai sekolah kami, sehingga sekolah kami tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah."
"Kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh Saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," bunyi surat yang ditandatangani Pauletta pada Jumat, dikutip Tribunnews.com.
AGH Telah Diperiksa
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan pihaknya telah memeriksa AGH.
Namun, AGH kembali dipanggil pada Kamis (23/2/2023), untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan."
Baca juga: SMA Tarakanita 1 Akui AGH Teman Mario Dandy Merupakan Siswanya, Dukung Penuh Proses Hukum Polisi
"Tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, Yossi mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan untuk mendalami keterlibatan AGH.
Yossi mengungkapkan pihaknya berupaya merinci obrolan antara AGH dan Mario Dandy Satriyo.
"Mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," urainya.
Hingga saat ini, AGH masih berstatus sebagai saksi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.
"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."
"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Satu hari setelahnya, Kamis, rekan Mario berinisial SLRPL (19), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga dijerat pasal yang sama seperti Mario Dandy Satriyo.
Kronologi Kejadian
Dilansir TribunJakarta.com, Mario Dandy Satriyo menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penganiayaan bermula saat AGH mengadu pada Mario Dandy Satriyo soal perlakuan David.
AGH menyebut David telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya, hingga membuat Mario emosi.
Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.
Ade Ary mengatakan, Mario Dandy sempat mengonfirmasi aduan AGH pada David.
Tetapi, saat itu, David tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.
AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," sambungnya.
Baca juga: Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Saat itulah penganiayaan terjadi di depan rumah R, dimana David dipukul secara brutal di belakang mobil Mario.
Kasus ini menjadi sorotan karena diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario, David sempat mengalami koma.
Kini, korban tengah menjalani perawatan lanjutan di ICU RS Mayapada, setelah sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)