Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar Komplek Perumahan Polri Duren Tiga pasca-peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
Kala itu, Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV seharga Rp 3,5 juta dengan uang yang dipinjam dari temannya.
"Kehendak mengganti dua unit DVR dgn cara pinjam uang teman terdakwa tanpa adanya surat perintah yang berwenang merupakan perwujudan dari kehendak untuk mengganti DVR yang berakibat dapat terganggunya sistem elektronik, mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan bagi Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Padahal, Irfan sebagai penyidik yang berpengalaman, dinilai mesti mengetahui bahwa tindakannya itu tidak boleh dilakukan.
Sebab, DVR CCTV di Pos Satpam yang diganti itu dapat menjadi barang bukti dari kasus kematian Brigadir J.
"Apalagi tempat kejadian tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak jauh dari Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai Irfan Widyanto telah mengetahui bahwa penyidikan saat itu telah dilakukan secara resmi oleh Polres Jakarta Barat.
Namun, Irfan justru mengganti DVR CCTV yang semestinya dapat menjadi barang bukti.
"Terdakwa sudah mengetahui pihak penyidik Polres Jakarta Selatan sudah mulai melakukan penyidikan, malah berkehedak mengganti DVR sejumlah dua unit yang ada di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga degan yang baru."
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.