Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut hingga Saat Ini AGH Masih Berstatus sebagai Saksi di Kasus Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AGH, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Sebut hingga Saat Ini AGH Masih Berstatus sebagai Saksi di Kasus Penganiayaan David
Tangkap layar Twitter
Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni AGH hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AGH (15) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.

Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, yakni Mario kepada pemuda bernama David Latumahina (17) hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disebut berawal dari AGH kepada Mario mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan dilakukan oleh David.

AGH diketahui merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih dari Mario.

Baca juga: SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya

Diketahui David sendiri merupakan anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian ketika ditanya mengenai kemungkinan AGH menjadi tersangka, Ade mengaku bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Kita nggak boleh berandai-andai ya," ujar Ade.

Kronologi Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.


"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni Agnes Gracia Haryanto hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni AGH hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka. (KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas))
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas