Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023
Berikut adalah solusi apabila kamu lupa kata sandi atau password DJP Online di www.pajak.go.id. Simak caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lapor SPT dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Kini, kamu bisa lapor SPT secara online di laman www.pajak.go.id.
Nantinya, kamu diwajibkan untuk login ke laman tersebut mengunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
Lantas, bagaimana jika lupa kata sandi DJP Online?
Apabila kamu lupa, kamu bisa membuat ulang kata sandi tersebut.
Baca juga: Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing
Data yang perlu disiapkan yakni:
1. NPWP
2. EFIN
3. E-mail
Solusi Apabila Lupa Kata Sandi DJP Online:
1. Buka laman www.pajak.go.id, klik Login
2. Klik Lupa Kata Sandi, nantinya akan muncul tampilan sebagai berikut:
3. Masukkan NPWP, EFIN, dan email