Suaminya Dipecat, Istri Eks Spri Ferdy Sambo Kini Pilih Kerja Untuk Membiayai Keluarganya
Baiquni yang tidak lagi memperoleh gaji dari Polri membuat istrinya yang kini terpaksa banting tulang mencari uang untuk anak-anaknya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhania Choirunnisa yang juga istri Mantan Spri Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, ternyata harus hidup sulit seusai sang suami dipecat dan terseret karena terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono menyatakan bahwa Dhania kini harus mengalami nestapa karena sang suaminya tak lagi menafkahi keluarga karena dipecat dari Polri.
"Begini, ya namanya kan nestapa dalam proses penegakan hukum republik Indonesia kan ini nih terbelenggu lah, terbelenggu jiwa raganya, pikirannya termasuk kehidupannya ya kan. Jadi gak dapet (gaji)," ujar Sunarjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sunarjono menuturkan bahwa Baiquni yang tidak lagi memperoleh gaji dari Polri membuat istrinya yang kini terpaksa banting tulang mencari uang untuk anak-anaknya.
"Dia (Baiquni) kerja istrinya terpaksa kan gak mungkin. Karena suaminya gak kerja ya kerja lah dia ya kan," ungkap Sunarjono.
Namun begitu, Sunarjono tak merinci mengenai pekerjaan yang kini tengah dijalanin oleh Dhania Choirunnisa.
"Ya rahasia lah (pekerjaannya, Red) yang penting bisa makan hari ini untuk besok kira-kira," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.