Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani

Rafael Alun Trisambodo mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat sore.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.

Melalui surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000, ia menyampaikan per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.

Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo.

Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.


Dikatakan Suahasil, pencopotan jabatan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun.

"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kuta lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas