Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri
Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu berharap dirinya masih bisa berdinas di kepolisian.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.
Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tegasnya.
Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.
Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.
Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.
Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.
"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.