Putranya Divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Baiquni Wibowo Minta Jaksa Tak Ajukan Banding
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding soal vonis 1 tahun pidana penjara
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding soal vonis 1 tahun pidana penjara terhadap putranya di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pihak keluarga Baiquni disebut telah menerima putusan hakim tersebut. Karena itu, diharapkan JPU pun menerima keputusan tersebut.
"Ada teori-teori yang kita nerima lah putusan hakim kan dan inshaAllah jaksa pun ya mudah-mudahan lah sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," ujar Sunarjono kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, Sunarjono meminta Baiquni diterima kembali untuk dapat bertugas di institusi Polri.
"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo, atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.
Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni perihal memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan Baiquni Wibowo.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang memiliki pengetahuan lebih terlebih soal kewenangannya sebagai penyidik.
"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Baiquni yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
"Bahwa terdakwa baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peruu padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," kata Hakim Afrizal.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata atas perbuatan terdakwa sendiri.
Baiquni Wibowo juga kata Hakim Afrizal telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
"Penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri," ucap Hakim Afrizal.
"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.