Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Spri Ferdy Sambo Belum Putuskan Ajukan Banding

Tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Chuck Putranto karena mencoba memahami keinginan kliennya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Spri Ferdy Sambo Belum Putuskan Ajukan Banding
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Sebab, dia melakukan perbuatan itu atas dasar perintah atasannya yang melekat, yakni Ferdy Sambo.

"Unsur dengan sengaja dalam dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 33 Undang-Undang ITE tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ari.

"Unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa," katanya lagi.

Kemudian Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.

"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.

Dari pertimbangan-pertimbangan tersebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.

"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Chuck Putrantp bersalah dalam kasus ini.

Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Chuck Putranto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas