Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif
Kejaksaan telah menyatakan sikap atas putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah menyatakan sikap atas putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kejaksaan telah menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim.
Artinya jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sementara bagi empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Kejaksaan sudah melayangkan akta permintaan banding.
Sikap tersebut mengikuti pengajuan banding yang dilakukan pihak terdakwa.
Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi
Mengenai sikap tersebut, Kejaksaan mengklaim telah mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
"Sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023).
Kasus ini dinilai Burhanuddin telah memperoleh atensi luar biasa dari masyarakat.
Sehingga, banyak yang menyampaikan ekspresi puas maupun tidak.
Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi
Fenomena demikian dapat menjadi representasi dari keadilan substantif yang perlu dipertimbangkan.
"Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif," katanya.
Keadilan substantif yang mempertimbangkan pendapat masyarakat itu mesti diterapkan, di samping keadilan formalistik yang cenderung kaku.
Baca juga: Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan
Burhanuddin pun menyinggung penggunaan hati nurani bagi para jaksa dalam menangani perkara hukum, termasuk perkara Ferdy Sambo dkk.