Kejaksaan Agung Dalami Aliran Mata Uang Asing dari Pemenang Tender Proyek BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana dalam mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Kejaksaan Agung Dalami Aliran Mata Uang Asing dari Pemenang Tender Proyek BTS Kominfo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-gedung-bundar-kejaksaan_20151208_165955.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana dalam mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
"Terkait penukaran uang. Terindikasi ada beberapa aliran," kata Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Terkait temuan aliran tersebut, tim penyidik sedang mendalaminya.
Termasuk di antaranya, dana dari para pemenang lelang tender proyek untuk memuluskan pemenangan tender.
"Kita dalami. Aliran itu kita cek semuanya. Dari pemenang tender ke mana lagi, mutarnya ke mana, benar enggak digunakan untuk itu," ujarnya.
Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri
Sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari pihak money changer beberapa waktu belakangan ini.
Pada Senin (20/2/2023) lalu, tim penyidik telah memeriksa pihak Money Changer PT Karya Utama, Ruslan Alamsari.
Kemudian pada Selasa (21/2/2023), tim penyidik kembali memeriksa perwakilan Money Changer PT Karya Utama, Ruslan Alamsari. Selain itu, pada hari yang sama turut diperiksa Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, Yoyarib Sanu.
Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo
Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.