Setelah Sri Mulyani, Siang Ini Giliran GP Ansor & Banser Jenguk David yang Dirawat di RS Mayapada
Keluarga Besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor beserta Banser DKI Jakarta akan menjenguk David yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
"Amin, amin," kata Jonathan.
Kemudian, Sri Mulyani berbincang dengan istri Jonathan sekaligus menyampaikan turut keprihatinannya atas kondisi yang dialami David.
Menteri yang akrab disapa Bu Ani itu juga menegaskan kalau proses hukum atas apa yang terjadi oleh Mario Dandy dan beberapa rekannya akan terus berjalan.
"Turut prihatin, saya minta maaf ya. Saya tegaskan lagi, proses hukum terus jalan aja. Kita akan dukung penuh semuanya," tegas Sri Mulyani kepada orang tua David.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: AG Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong dengan Meletakkan Kepala David ke Pangkuannya
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).