Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Sang Ayah Usai Sidang Vonis, Anak Hendra Kurniawan: Kangen

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan tampak hadir menyaksikan sidang vonis terhadap sang ayah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertemu Sang Ayah Usai Sidang Vonis, Anak Hendra Kurniawan: Kangen
Ibriza
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam), anak Brigjen Hendra Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan tampak hadir menyaksikan sidang vonis terhadap sang ayah.

Diketahui, sidang vonis Hendra Kurniawan dilaksanakan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Wanita yang kerap disapa Hanin itu mengaku, sempat bertemu sang ayah usai sidang vonis digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin mengaku, sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan sang ayah karena keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Kata Hanin, rasa rindu kepada sang ayah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri.

"Ya selayaknya bapak sama anak. Minta pulang sih sebenarnya," kata Hanin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin ini.

"Buat pulang lebih cepat, karena ya udah berjalan berbulan-bulan. Ya rasa kangen itu pasti ada," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Hanin menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan hakim kepada ayahnya.

Meski demikian, ia meyakini, sang ayah tidak bersalah.

"Yang cuma aku pikirin yaudah, ayah. Aku tahu ayah enggak bersalah. Kalau itu putusan hakim yaudah ikhlas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas