Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi vonis, sempat mengaku dikadali dan diprank Ferdy Sambo hingga mantan Wakapolri jadi saksi meringankan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews
kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi vonis, sempat mengaku dikadali dan diprank Ferdy Sambo hingga mantan Wakapolri jadi saksi meringankan. 

"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Agus Nurpatria sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha)

Mendengar informasi itu, Agus pun langsung reflek mengeluarkan sumpah serapah.

"Anj***, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.

Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.

"Saya kecewa," ujarnya.

Alasan Mantan Wakapolri Mau Jadi Saksi A De Charge untuk Hendra Kurniawan

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan alasannya mengapa dirinya mau menjadi saksi A De Charge atau yang meringankan dakwaan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan merupakan bekas anak buahnya.

"Saya mantan Kadiv Propam dan mengikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa ini tidak terjadi lagi," kata Oegroseno kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Mereka-mereka ini dulu anak buah saya. Berarti bersama-sama saya membangun Propam. Saya bertugas pembinaan sumber daya manusia di Propam juga," sambungnya.

Oegroseno berharap kedatangannya sebagai saksi ringankan dakwaan bisa menjernihkan terkait masalah yang tengah dihadapi mantan anak buahnya itu.

"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan juga tidak ada simpang-siur pendapat apapun tentang penanganan Obstruction of justice ke depan," jelasnya.

Adapun saat di ruang sidang terlihat Oegroseno berbincang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya tampak akrab dan membicarakan sesuatu.

"Bercerita pengalaman dulu Hendra kan pernah saya bawa ke Malaysia saat ada perompakan di perairan Malaysia saya sama Hendra itu. Iya cerita tahun 2010," tutupnya.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (Tribunnews/Rahmat Nugraha)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas