Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Hendra Yakni memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

Baca juga: 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Ringan, Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?

"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).

BERITA TERKAIT

Adapun hal-hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.

Hendra Kurniawan juga tak menunjukan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.

Baca juga: Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif

Vonis Sama Dengan Tuntutan

Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas