Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Terima dengan Lapang Dada

Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 Juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Terima dengan Lapang Dada
Ibriza
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam), anak Brigjen Hendra Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 Juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan hadir dalam sidang vonis sang ayah.

Hanin mengaku, menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.

"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Hanin mengungkapkan, sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.

Berita Rekomendasi

"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support."

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

Baca juga: Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas