Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia: Pengertian, Ciri, Tujuan hingga Fungsinya
Berikut ini pengertian dari Lembaga Swadaya Masayarkat atau LSM. Terdapat juga tujuan, fungsi, dan cirinya lembaga non-pemerintah ini
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM merupakan sebuah organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok yang secara sukarela memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum.
Dengan pelayanannya tersebut, LSM disebut tidak berharap memperoleh keuntungan dalam kegiatannya.
Pelayanan yang diberikan LSM terhadap masyarakat ini antara lain, mengangkat isu-siu tertentu, bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup konservasi, pembangunan, serta perdamaian.
Organisasi LSM ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, maupun negara.
Mengutip Gramedia, kehadiran LSM di Indonesia ini semakin dikenal masyarakat pada tahun 1970, di mana saat itu sedang terjadi krisis, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, hingga kekerasan.
Baca juga: Sejarah Hari LSM Sedunia, Diperingati Setiap 27 Februari
Pendirian LSM ini bertujuan sebagai lembaga penengah antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal, atau dapat diartikan sebagai penyampai aspirasi warga terhadap pemerintah.
Awal Mula Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM pertama kali dikenal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.
Masih dikutip dari Gramedia, setelah dikenal oleh masyarakat, LSM memiliki pengembangan pada lingkungan yang mencakup kepentingan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial baik mental maupun fisik.
Selain itu, keberadaan LSM ini berpartisipasi untuk kepentingan masayarakat dan negara untuk mendorong semangat, kreativitas, serta dinamika di segala bidang.
Adapun tugas organisasi LSM yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Menyusun rencana pembangunan partisipatif.
- Memobilisasi dukungan masyarakat.
- Pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.