Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia: Pengertian, Ciri, Tujuan hingga Fungsinya

Berikut ini pengertian dari Lembaga Swadaya Masayarkat atau LSM. Terdapat juga tujuan, fungsi, dan cirinya lembaga non-pemerintah ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia: Pengertian, Ciri, Tujuan hingga Fungsinya
worldngoday.org
Berikut ini pengertian dari Lembaga Swadaya Masayarkat atau LSM. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM merupakan sebuah organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok yang secara sukarela memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum.

Dengan pelayanannya tersebut, LSM disebut tidak berharap memperoleh keuntungan dalam kegiatannya.

Pelayanan yang diberikan LSM terhadap masyarakat ini antara lain, mengangkat isu-siu tertentu, bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup konservasi, pembangunan, serta perdamaian.

Organisasi LSM ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, maupun negara.

Mengutip Gramedia, kehadiran LSM di Indonesia ini semakin dikenal masyarakat pada tahun 1970, di mana saat itu sedang terjadi krisis, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, hingga kekerasan.

Baca juga: Sejarah Hari LSM Sedunia, Diperingati Setiap 27 Februari

Pendirian LSM ini bertujuan sebagai lembaga penengah antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal, atau dapat diartikan sebagai penyampai aspirasi warga terhadap pemerintah.

Awal Mula Lembaga Swadaya Masyarakat

Berita Rekomendasi

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM pertama kali dikenal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.

Masih dikutip dari Gramedia, setelah dikenal oleh masyarakat, LSM memiliki pengembangan pada lingkungan yang mencakup kepentingan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial baik mental maupun fisik.

Selain itu, keberadaan LSM ini berpartisipasi untuk kepentingan masayarakat dan negara untuk mendorong semangat, kreativitas, serta dinamika di segala bidang.

Adapun tugas organisasi LSM yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

- Menyusun rencana pembangunan partisipatif.

- Memobilisasi dukungan masyarakat.

- Pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas