Pakar Hukum Pidana Dukung Kejaksaan Agung Banding Vonis Surya Darmadi
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis terhadap Surya Darmadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis terdakwa kasus suap izin hak guna usaha (HGU) PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu 2004-2022, Surya Darmadi.
"Jika orientasi penuntutan tidak hanya menghukum badan tapi juga ganti rugi kepada negara yang sebesar-besarnya, saya setuju," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Akademisi Universitas Trisakti ini menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) menyertai bukti untuk pembuktian kerugian negara dalam mengajukan banding. Pun itu harus menjadi dasar tuntutan.
"Jika tidak ada perhitungan riil yang didukung bukti-bukti kerugian, maka hakimnya akan kesulitan untuk merumuskan besaran ganti rugi yang akan dijadikan amar putusan dari hukuman," tuturnya.
"Begitulah konsekuensi mengajukan banding agar hukuman ganti ruginya bisa sebanding dengan kerugian riil dan kerugian potensial di masa datang," sambung dosen hukum pidana ini.
Baca juga: Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja
Oleh sebab itu, Fickar mengusulkan Kejagung menggandeng instansi lain dalam menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara imbas beroperasinya perkebunan sawit Duta Palma Group.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya.
"Ya, seharusnya begitu supaya (penghitungan kerugian negara, Red) akurat dan riil, tidak sembarangan jumlah, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023), memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebab, dinilai dengan sah dan meyakinkan melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin HGU perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022.
Selain itu, Apeng, nama sapa bos PT Duta Palma Group ini, juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Nilainya menembus Rp41 triliun.
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Surya Darmadi.
Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti
Hal-hal yang memberatkan adalah tak membantu program pemerintah memberantas korupsi dan Duta Palma belum menerapkan plasma sehingga memicu konflik dengan warga sekitar.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi adalah lansia; bersikap sopan selama persidangan; Duta Palma melakukan CSR; membangun perumahan untuk karyawan, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan senilai Rp200 miliar serta biaya pendidikan Rp28 miliar; mempekerjakan 21.000 karyawan; dan lima perusahaannya membayar pajak hingga Rp215 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
Tuntutan tersebut diajukan JPU lantaran mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.