Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba atas Dasar Faktor Keamanan dan Pembinaan

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, dieksekusi ke lapas II A, Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba atas Dasar Faktor Keamanan dan Pembinaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Lapas berjaga menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Richard Eliezer tiba di Lapas Salemba didampingi oleh rombongan kejaksaan, LPSK, dan kuasa hukumnya pada Pukul 14.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E), dieksekusi ke lapas II A, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Pelaksanaan eksekusi terhadap Richard Eliezer dilakukan karena vonis yang dijatuhkan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan untuk memenuhi hak- hak narapidana.

Pemilihan Lapas II A Salemba, Jakarta Pusat sebagai lokasi Richard Eliezer merupakan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini. Pelaksanaan eksekusi guna menjamin hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Richard Eliezer tiba di Lapas Salemba didampingi oleh rombongan kejaksaan, LPSK, dan kuasa hukumnya pada pukul 14.40 WIB.

Sebagai orang dengan status narapidana, Richard Eliezer harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba Richard Eliezer Punya Hak Dikunjungi

"Pemilihan Lapas salemba sebagai lokasi eksekusi Richard Eliezer mempertimbangkan dua faktor, keamanan dan pembinaan," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023).

Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya Richard Eliezer telah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama enam bulan.

Richard masih harus menjalani masa pidana penjara selama satu tahun, belum dipotong remisi.

Richard Eliezer akan menempati sel khusus dengan dipantau CCTV untuk membantu LPSK dalam menjamin keamanannya.

LPSK juga akan menjamin perlindungan fisik dan akan dipastikan mendapat pasokan makanan yang sehat serta steril untuk Richard Eliezer.

Selain itu, LPSK juga akan diberikan kebutuhan kerohaniannya.  

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas