Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus

Ia akan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kini Bharada E ditempatkan di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba. 

Hal itu, kata Rika, adalah hak milik Richard Eliezer sebagai warga binaan.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Hanya saja, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," jelas Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).

Siang tadi, Richard Eliezer dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri

Berita Rekomendasi

Harus Demosi

Setelah menjalani masa tahanannya nanti, Richard Eliezer tidak langsung bertugas aktif menjadi anggota Polri.

Dia tetap harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Adapun, Richard Elieze akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Fitri Wulandari)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas