Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditunda, Hari ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan jalani sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Ditunda, Hari ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis
Kolase Tribunnews
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap. 

Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.

"Sidang ditutup," tukasnya.

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,  Kamis (23/2/2023).
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bisa Dibebaskan

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya dan kliennya siap hadapi sidang Vonis.

Adapun sidang vonis kedua terdakwa bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Berita Rekomendasi

"Intinya kami siap dan kami yakin kalau kita tegak lurus terhadap hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan klien kami seharusnya bebas," kata Ragahdo kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023)

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 juta

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas