Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Alami Trauma di Kepala

David Ozora (17), anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor mengalami trauma di kepala atau anomia buntut penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Alami Trauma di Kepala
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). David disebut mengalami trauma di kepala atau anomia buntut penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak. 

"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang, kondisi koma. Tapi saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Sulut Amarah Mario hingga Tega Aniaya David, Ini Kronologinya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.


Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas