Dody Prawiranegara Mengaku Telah Maafkan Teddy Minahasa: Saya Ikhlas
Dody Prawiranegara mengatakan bahwa dirinya telah lama mengenal mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa dirinya telah lama mengenal mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ini dimulai sejak mereka berada di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) atau Akademi Kepolisian (Akpol) untuk satuan kepolisian, saat itu Dody merupakan junior dari Teddy.
Hal ini ia sampaikan dalam kesaksiannya di sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
"Beliau juga mantan Danton (komandan pleton) di taruna, saya ini anak asuhnya beliau di taruna," kata Dody.
Dody mengaku telah memaafkan apapun yang telah dilakukan mantan atasan sekaligus seniornya itu.
Padahal Teddy telah menyeretnya terlibat dalam pusara kasus narkoba.
Ia mengaku ikhlas menerima apa yang terjadi padanya saat ini.
"Sampai sekarang pun sudah saya maafkan, saya ikhlas, saya maafkan," jelas Dody.
Dirinya bahkan tidak menyimpan dendam sedikitpun terhadap Teddy.
Baca juga: Dicecar Hotman Paris, Anita Cepu Mengaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus
"Nggak ada dendam apa-apa sama Pak Teddy Minahasa," tegas Dody.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.