Jadi Sorotan, Ini Riwayat Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto sejak 2011
Berikut riwayat harta kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sejak 2011 yang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tengah menjadi sorotan warganet di media sosial Twitter.
Hal ini imbas gaya hidup Eko Darmanto yang sering memamerkan barang mewah diduga miliknya di media sosial.
Barang mewah seperti pesawat bertipe Cesna, motor gede (moge), dan mobil kerap ditampilkan di akun Instagram miliknya, @eko_darmanto_bc.
Bahkan, lantaran sorotan tersebut, tagar #BeaCukaiHedon menjadi trending topic di Twitter kedua pada Selasa (28/2/2023).
Tribunnews.com pun menelusuri riwayat harta kekayaan milik Eko Darmanto berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan tersebut, Eko Darmanto telah menyampaikan harta kekayaannya sebanyak delapan kali sejak 2011.
Baca juga: Usai Rafael Alun, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Sorotan Warganet
Pada laporan pertamanya pada 18 Juni 2011, Eko memiliki harta kekayaan Rp 1,19 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Kemudian, Eko kembali melaporkan pada 21 Maret 2013 dan hartanya mengalami peningkatan sekira Rp 150 juta menjadi Rp 1,37 miliar.
Dalam dua tahun, tepatnya laporan 3 November 2015, harta kekayaannya melejit menjadi Rp 6,44 miliar atau bertambah hampir Rp 5 miliar.
Namun, pada 31 Desember 2017, laporan Eko Darmanto menunjukan adanya penurunan harta miliknya sekira Rp 4 miliar menjadi Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Bea dan Cukai.
Bahkan penurunan harta kekayaannya kembali terjadi pada laporan 31 Desember 2018 sekira Rp 200 juta menjadi Rp 2,24 miliar.
Kendati demikian, hartanya kembali meningkat berdasarkan laporan 31 Desember 2019 menjadi Rp 3,89 miliar atau bertambah sekira Rp 1,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Penambahan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, Contoh Penegakan Hukum Sporadis
Hartanya pun naik lagi dua tahun berturut-turut yaitu menjadi Rp 5,07 miliar di tahun 2020 dan Rp 6,72 miliar pada tahun 2021.
Untuk rincian harta kekayaan Eko tahun 2021, ia memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.
Lalu rincian harta Eko pada tahun 2021 mayoritas berasal dari alat transportasi dan mesin yaitu sembilan unit mobil dengan total harga Rp 2,9 miliar.
Mobil termahal yang dimiliki Eko yaitu bermerek BMW tahun 2018 dengan harga Rp 850 juta.
Sementara mobil termurah adalah bermerek Ford Bronco tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp 150 juta.
Sedangkan tanah yang dimiliki sejumlah dua unit yang berada di Jakarta Utara seharga Rp 10 miliar dengan luas tanah 327 meter persegi.
Sementara tanah lainnya berada di Malang sebesar Rp 2,5 miliar dengan luas 240 meter persegi.
Lalu Eko juga memiliki harga bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 juta dan kas dan setara kas sejumlah Rp 238,9 juta.
Sedangkan untuk laporan harta kekayaan Eko pada tahun 2022 belum tercantum dalam LHKPN KPK.
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dicopot Buntut Harta Kekayaan yang Dianggap Mencurigakan
Sebelumnya, harta kekayaan pejabat pajak tengah menjadi sorotan yaitu milik Rafael Alun usai kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dendy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan lantaran gaya hidup anaknya yang sering pamer mobil mewah dan moge Harley Davidson di medsos miliknya.
Sementara berdasarkan LHKPN Rafael Alun, tidak terdaftar mobil mewah yaitu Jeep Rubicon serta motor Harley Davidson.
Di sisi lain, kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Dirjen Pajak (DJP).
Bahkan harta miliknya empat kali lipat lebih banyak dari bos Rafael yaitu Ditjen Pajak, Suryo Utomo yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 14,8 miliar.
Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Semangati Pegawai Pajak Untuk Terus Layani Publik dengan Hati
Tak sampai di situ, kekayaan milik Rafael pun hanya berselisih sekira Rp 1,9 miliar dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang memiliki harta Rp 58 miliar.
Melihat hal itu, Sri Mulyani pun mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2/2023) melalui pengumuman di konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Mantan petinggi Bank Dunia itu mengungkapkan pencopotan Rafael terkait pemeriksaan harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat