Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang baru ditangkap Polda Metro Jaya masing-masing berinisial B, BK, dan HF.
Dengan demikian, total sudah 22 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia judi online di Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
Peran Tiga Tersangka yang Baru Ditangkap
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka yang baru ditangkap pihaknya.
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.
Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Terungkap Bandar Situs Judi Online Setor Uang Rp 24 Juta ke Oknum Pegawai Komdigi Tiap Bulan
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu ini.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Diketahui sebelumnya tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.
HE bersama teman-temannya sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peran 3 DPO yang Baru Ditangkap Polda Metro Jaya terkait Kasus Judi Online di Komdigi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.