Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Buka Suara Soal Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri

Soal pemindahan Bharada E dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim, Kajari Jaksel sebut Bharada E kini sudah jadi kewenangan Ditjenpas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Buka Suara Soal Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E. Soal pemindahan Bharada E dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim, Kajari Jaksel tidak mengetahui hal tersebut, menurutnya Bharada E kini sudah jadi kewenangan Ditjenpas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).

Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa Bharada E kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

Keputusan Ditjenpas Berdasarkan Rekomendasi LPSK

Sebelumnya pihak Ditjenpas Kemkumham telah menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).


Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas