Pihak RS Mayapada soal Kondisi David: Sudah Membaik tapi Perlu Observasi Ketat
Pihak RS Mayapada menjelaskan kondisi David, korban penganiayaan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila mengungkapkan kondisi terbaru dari David yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Prasetiyo.
Frans mengatakan, bahwa ada perkembangan kondisi dari David baik tetapi masih perlu adanya observasi berlanjut untuk memastikannya.
“Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers di RS Mayapada yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.
Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.
Baca juga: Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat
Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.
“Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari,” ujarnya.
Frans juga mengungkapkan, bahwa David tidak memakai alat bantu pernapasan.
Kendati demikian, Frans menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan David akan kembali dalam kondisi prima seperti sedia kala.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.
Lebih lanjut, Frans tidak bisa mengungkapkan lebih detil terkait penanganan yang dilakukan pihaknya kepada David.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dendy pada Senin (20/2/2023).
Pada perkembangannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) melalui pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga mengungkapkan Mario dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.