VIDEO Alasan LPSK Terkait Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba
Alasan lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap dasar pemindahan terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Alasan lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menjelaskan itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman."
"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata perempuan yang akrab dipanggil Susi.
Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.
Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.
"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.
Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.
"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.