Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Bantah Minta Bertemu AKBP Dody Empat Mata Sebelum Pengungkapan 41,3 Kilogram Sabu

Teddy Minahasa bantah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menemuinya di Hotel Santika sehari sebelum press release kasus narkoba Polres Bukittinggi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Teddy Bantah Minta Bertemu AKBP Dody Empat Mata Sebelum Pengungkapan 41,3 Kilogram Sabu
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membantah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menemuinya di Hotel Santika sehari sebelum press release kasus narkoba Polres Bukittinggi.

Alih-alih memerintahkan, Teddy justru mengaku bahwa Dody yang meminta bertemu empat mata.

"Yang mau menghadap itu Dody kepada saya. Jadi pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke saudara Dody," kata Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Tak hanya itu, Teddy juga membantah bahwa pertemuan empat mata di Hotel Santika, Bukittinggi itu ada membahas penyisihan barang bukti sabu.

Menurutnya, dalam pertemuan itu hanya ada pemberian gelang gaharu dari Dody kepadanya.

"Gelang ini saya dapatkan ketika saya tahajud malam hari, tiba-tiba saat saya sujud, gelang itu ada di depan saya," ujar Teddy mengingat kembali ucapan Dody kepadanya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa dua kali memberikan perintah untuk menyisihkan dan menukar sebagian sabu dengan tawas.

BERITA REKOMENDASI

Perintah kedua diberikan pada 20 Mei 2022, sehari sebelum press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan total barang bukti 41,3 kilogram sabu.

Saat itu mereka sama-sama menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

"Pada saat acara makan malam tersebut, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Dody dihampiri oleh ajudan Teddy yang menyampaikan agar dirinya menuju kamar di lantai 8 Hotel Santika.

Begitu tiba, Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.


"Dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," ujar jaksa penuntut umum.

AKBP Dody sempat menolak perintah tersebut dengan mengatakan dirinya tidak berani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas