Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas
Irjen Pol Teddy Minahasa membantah pernah meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu (narkoba) dengan tawas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah pernah meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu (narkoba) dengan tawas.
Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.
Dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menampilkan bukti percakapan whatsapp antara Teddy dengan Dody.
Dari monitor yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terlihat potongan chat Teddy dengan Dody sebagai berikut:
Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.