Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih terus bekerja dalam mengusut tuntas kasus perubahan substansi putusan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih terus bekerja dalam mengusut tuntas kasus perubahan substansi putusan.

Rabu (1/3/2023) hari ini MKMK bakal memeriksa tiga hakim tiga hakim konstitusi

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media saat ditemui di Kantor MK, Jakarta. 

"Nanti masih Yang Mulia hakim, hari ini Pak Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat jam 13.00," kata Palguna.

"Tapi kan ada pertukaran mungkin nanti karena kan ada sidang juga, jadi kami harus dahulukan sidangnya dulu, jadi siapa yang bisa duluan, tapi tiga beliau itulah," sambungnya. 

Palguna menjelaskan proses pemeriksaan bakal dilakukan perorangan. Hal ini guna menghindari adanya jawaban yang saling mengikuti.

"Satu-satu. Harus satu-satu, makanya kalau permintaan keterangan itu, enggak bisa karena nanti kaya mahasiswa ujian lisan, saya ikut pendapat yang ini gitu kan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, pada Senin (27/2/2023) Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan hakim konstitusi Suhartoyo. 

Kemudian, pada Selasa (28/2/2022), MKMK lanjut dengan memeriksa hakim ketua Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto.

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Jika Hakim MK Menolak Dipanggil MKMK, Palguna: Silakan Masyarakat yang Hakimi

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas