Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih terus bekerja dalam mengusut tuntas kasus perubahan substansi putusan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih terus bekerja dalam mengusut tuntas kasus perubahan substansi putusan.
Rabu (1/3/2023) hari ini MKMK bakal memeriksa tiga hakim tiga hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media saat ditemui di Kantor MK, Jakarta.
"Nanti masih Yang Mulia hakim, hari ini Pak Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat jam 13.00," kata Palguna.
"Tapi kan ada pertukaran mungkin nanti karena kan ada sidang juga, jadi kami harus dahulukan sidangnya dulu, jadi siapa yang bisa duluan, tapi tiga beliau itulah," sambungnya.
Palguna menjelaskan proses pemeriksaan bakal dilakukan perorangan. Hal ini guna menghindari adanya jawaban yang saling mengikuti.
"Satu-satu. Harus satu-satu, makanya kalau permintaan keterangan itu, enggak bisa karena nanti kaya mahasiswa ujian lisan, saya ikut pendapat yang ini gitu kan," ujarnya.
Diketahui, pada Senin (27/2/2023) Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan hakim konstitusi Suhartoyo.
Kemudian, pada Selasa (28/2/2022), MKMK lanjut dengan memeriksa hakim ketua Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto.
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.
Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito
Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Baca juga: Jika Hakim MK Menolak Dipanggil MKMK, Palguna: Silakan Masyarakat yang Hakimi
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.