KPK Periksa Sekretaris Kota Ambon Usut TPPU Eks Wali Kota Richard Louhenapessy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Periksa Sekretaris Kota Ambon Usut TPPU Eks Wali Kota Richard Louhenapessy](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-di-gedung-merah-putih-kpk-12123.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Rabu (1/3/2023).
Agus akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain Agus Ririmase, penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya.
Mereka antara lain Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari 31 Mei 2021 Ivonny Alexandria W. Latuputty.
Lalu pihak swasta atas nama Noviana Patiranne, Sekkot Ambon tahun 2011-2021 Anthony Gustaf Latuheru serta dua pihak Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry Nopol DE 1265 AM, Agung Yuniarto dan Erwandi Martinus Sembiring.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Maluku," kata Ali.
Baca juga: KPK Buru Aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Cibubur
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.