Momen Rafael Alun Tinggalkan KPK usai Diperiksa soal Harta Rp 56 M: Saya Sudah Lelah, Tolong Kasihan
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak selesai menjalani pemeriksaan tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023) petang, mengaku lelah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak selesai menjalani pemeriksaan dari tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023) petang.
Setelah 9 jam diperiksa terkait klarifikasi harta kekayaannya, Rafael mengaku kelelahan.
Dalam tayangan video yang diunggah di Kompas TV, ayah dari Mario Dandy Satrio ini terlihat mengenakan pakaian batik dan jaket hitam.
Keluar dari gedung KPK, Rafael Alun tampak menyampaikan keterangan di depan awak media.
Namun, tak berlangsung lama, Rafael Alun langsung berjalan menuju mobil.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf dan Doakan David Segera Pulih Setelah Klarifikasi Hartanya di KPK
Dalam kesempatan tersebut, Rafael mengatakan, sudah lelah karena diperiksa sejak pagi tadi.
"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi."
"Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), dilansir WartakotaLive.com.
Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023) sejak pagi.
Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.00 WIB, 1 jam sebelum jadwal klarifikasi dirinya oleh Direktorat Pelaporan LHKPN KPK.
Setibanya di Gedung KPK, tak ada respons apa pun yang diberikan kepada wartawan atas pemanggilan dirinya.
Rafael mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB, kemudian ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.
Rafael Alun mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak KPK.
Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar menjadi sorotan publik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bila hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayaannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Di sisi lain, Alex mengatakan, banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai profilnya.
Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya enggak match,” kata Alex.
“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David, anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelakunya bernama Mario Dandy Satriyo, anak dari eks pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya.
Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.
Baca juga: Kementerian Keuangan Beberkan Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael sebagai ASN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari ASN, Rabu (1/3/2023).
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pengunduran diri itu, imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Merespons hal tersebut, pihak Kemenkeu menolak surat pengunduran diri itu dan menyatakan Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan, penolakan pengunduran diri Rafael sebagai ASN ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan terikat pada institusi Kemenkeu.
"Saudara RAT masih berstatus ASN, sehingga masih terikat seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.