Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penggugat Perubahan Substansi Putusan MK Bawa Bukti Baru Dalam Sidang

Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memberikan bukti baru dalam persidangan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penggugat Perubahan Substansi Putusan MK Bawa Bukti Baru Dalam Sidang
Mario Christian Sumampow
Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memberikan bukti baru dalam persidangan. 

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas