Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Janji Mario Akan Dijerat Pasal Terberat dan Proses Semua yang Terlibat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini dilakukan sesuai alat bukti yang terbukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Janji Mario Akan Dijerat Pasal Terberat dan Proses Semua yang Terlibat
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Polisi berjanji akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dengan pasal yang terberat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berjanji akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dengan pasal yang terberat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini dilakukan sesuai alat bukti yang terbukti.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada Pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci pasal yang dimaksud untuk menjerat Mario tersebut apakah sesuai dengan permintaan Menko Polhukam, Mahfud MD atau tidak yakni pasal 354 dan 355 KUHP soal penganiayaan berat.

"Mengacu kepada tentunya pada alat bukti, keterangan saksi, alat bukti evidence yang kita dapatkan, tentu juga dengan keterangan atau pendapat ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berjanji akan memproses semua orang yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap David.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Berita Rekomendasi

"Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas