Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya
Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi daftar harta kekayaannya, Rabu (1/3/2023).
Pemanggilan tersebut, karena ada dugaan laporan daftar harta kekayaan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak wajar.
Rafael tiba sekitar pukul 07.52 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo datang seorang diri ke Gedung KPK.
Namun ketika ditanya para wartawan yang menunggu kedatangannya, Rafael tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan sama sekali.
Dalam laporan LHKPN terakhir yang disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo kepada KPK pada 31 Desember 2022, total harta yang tercatat dimiliki sebesar Rp56,1 miliar.
Baca juga: LHKPN Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, ICW Menilai Lemahnya Koordinasi Antara KPK dan PPATK
Rincian harta kekayaan yang dimiliki Rafael sebagian terdiri atas tanah dan bangunan di 11 titik dengan nilai Rp51 Miliar, tersebar di berbagai wilayah, terutama di Jogjakarta, Manado, dan Jakarta.
Selain tanah dan bangunan, harta Rafael juga terdiri atas alat transportasi dan mesin bernilai Rp425 juta, yang meliputi 1 unit sedan tahun 2018 dan Toyota Kijang tahun 2018.
Harta Rafael juga meliputi harta bergerak senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,5 miliar, laporan kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar, serta harta lainnya sebanyak Rp400 juta lebih.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada temuan ganjil dan transaksi signifikan tidak sesuai profil yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Ada temuan ganjil ataupun transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil dan diduga juga pihak-pihak yang patut dinilai sebagai perantara dalam transaksi keuangan yang dipantau oleh PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Temuan ini dinilai oleh beberapa pihak tidak sesuai pendapatan Rafael yang merupakan seorang pegawai eselon III.
Pendapatan atau gaji Rafael jika dikorelasikan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, gaji yang diperoleh Rafael sebesar Rp52,1 juta setiap bulannya.
Baca juga: Megawati Semprot Menkeu Sri Mulyani Soal ASN Tajir Rafael Alun Trisambodo: Sangat Memalukan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun trisambodo.
Hal tersebut, disampaikan Mahfud MD setelah menjenguk David, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio.
"Ada beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang didapat tidak sah oleh Alun," ucap Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.