Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Ceritakan Kesaktian Rubicon Mario Dandy, Melenggang di Jalan Tol Tanpa Harus Bayar 

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy kembali tuai sorotan disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Shane Ceritakan Kesaktian Rubicon Mario Dandy, Melenggang di Jalan Tol Tanpa Harus Bayar 
Tribunnews.com
Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor. Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy kembali tuai sorotan disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar. 

Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Namun, menurut Happy, saat itu Mario meminta Shane tenang. Mario juga disebut akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Baca juga: Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Tersangka Penganiayaan David, Shane Lukas Bantah sebagai Pemilik 

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

BERITA REKOMENDASI

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Sebut David Sudah Lewati Fase Koma, Kondisinya Mulai Stabil 

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.


Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas