Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor

Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.

Hal itu tercermin dari perkataan dan rangkaian peristiwa penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kesimpulan adanya mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario setelah penyidik melihat rangkaian peristiwa penganiayaan, barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.

Baca juga: Peran Teman Wanita Mario Seperti Putri Chandrawathi, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tidak Mencegah

Berita Rekomendasi

Sebelumnya penyidik juga mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.

Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.

Baca juga: Perkembangan Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Keluarga: Tunjukkan Respons Positif

Teriakan free kick tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.

Selain itu juga didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Polri Proaktif dalam Tangani Kasus Mario Dandy

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas