AG Naik Status Jadi Pelaku, KPAI: Kami akan Jaga Identitasnya Tidak Terpublikasi
KPAI akan jamin penuhi hak-hak yang seharusnya diperoleh anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku maupun korban
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Naiknya status AG dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku ditanggapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum AG yang berjalan.
KPAI juga akan memastikan hak yang seharusnya diperoleh oleh AG.
Hak tersebut di antaranya adalah memastikan identitas AG tidak terpublikasi.
"KPAI akan terus memastikan ananda AG berada dalam situasi tidak terpublikasi secara luar biasa," ungkap Ai Maryati, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Publikasi yang kita maksud itu penyebaran foto, nama, bahkan hal-hal yang seharusnya terlindungi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
KPAI juga mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh Mario.
Menurut KPAI tindakan Mario adalah tindakan pidana yang luar biasa dan mencederai martabat hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
KPAI juga melakukan pengawasan terhadap korban penganiayaan, Cristalino David Ozora yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.
"Memastikan bagaimana situasi dan kondisi ananda D dalam perawatan intensif," ujar Ai Maryati.
Selain itu, anak korban kekerasan juga berhak mendapatkan hak restitusi atau ganti kerugian.
"Berikutnya adalah hak restitusi atau kerugian untuk korban, kami telah koordinasi dengan LPSK sebagai mandatori Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 untuk menyatakan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Ai Maryati.
KPAI memastikan juga ruang lingkup AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dengan memperlakukan secara setara dalam konteks perlindungan dan proses hukumnya.
"Kami berkoordinasi apakah ada yang tidak menyenangkan di dalam kerangka pemeriksaan," ujar Ai Maryati.
itulah langkah-langkah kami terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
KPAI juga memberikan apresiasi atas upaya kerja keras, kerja sama, dan kerja koordinatif yang terus dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan hari ini dilakukan di tingkat Polda Metro Jaya.
Hal ini menunjukkan keseriusan terhadap langkah-langkah profesionalitas oleh kepolisian melihat situasi dan kondisi tindak pidana terhadap seorang anak.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.