Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Naik Status Jadi Pelaku, KPAI: Kami akan Jaga Identitasnya Tidak Terpublikasi

KPAI akan jamin penuhi hak-hak yang seharusnya diperoleh anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku maupun korban

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in AG Naik Status Jadi Pelaku, KPAI: Kami akan Jaga Identitasnya Tidak Terpublikasi
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya, KPAI akan memenuhi hak-hak yang harus diperoleh anak yang berkonflik dengan hukum (2/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Naiknya status AG dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku ditanggapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum AG yang berjalan.

KPAI juga akan memastikan hak yang seharusnya diperoleh oleh AG.

Hak tersebut di antaranya adalah memastikan identitas AG tidak terpublikasi.

"KPAI akan terus memastikan ananda AG berada dalam situasi tidak terpublikasi secara luar biasa," ungkap Ai Maryati, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Publikasi yang kita maksud itu penyebaran foto, nama, bahkan hal-hal yang seharusnya terlindungi," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

KPAI juga mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh Mario.

BERITA REKOMENDASI

Menurut KPAI tindakan Mario adalah tindakan pidana yang luar biasa dan mencederai martabat hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

KPAI juga melakukan pengawasan terhadap korban penganiayaan, Cristalino David Ozora yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.

"Memastikan bagaimana situasi dan kondisi ananda D dalam perawatan intensif," ujar Ai Maryati.

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Selain itu, anak korban kekerasan juga berhak mendapatkan hak restitusi atau ganti kerugian.

"Berikutnya adalah hak restitusi atau kerugian untuk korban, kami telah koordinasi dengan LPSK sebagai mandatori Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 untuk menyatakan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Ai Maryati.

KPAI memastikan juga ruang lingkup AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dengan memperlakukan secara setara dalam konteks perlindungan dan proses hukumnya.

"Kami berkoordinasi apakah ada yang tidak menyenangkan di dalam kerangka pemeriksaan," ujar Ai Maryati.

itulah langkah-langkah kami terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

KPAI juga memberikan apresiasi atas upaya kerja keras, kerja sama, dan kerja koordinatif yang terus dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan hari ini dilakukan di tingkat Polda Metro Jaya.

Hal ini menunjukkan keseriusan terhadap langkah-langkah profesionalitas oleh kepolisian melihat situasi dan kondisi tindak pidana terhadap seorang anak.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas