Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata 'Free Kick'

Polisi menyebut Mario Dandy sempat mengatakan 'free kick' sebelum menendang David. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum PMJ, Kombes Hengki Haryadi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata 'Free Kick'
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. Polisi menyebut Mario Dandy sempat mengatakan 'free kick' sebelum menendang David. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum PMJ, Kombes Hengki Haryadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.

Sebelum melakukan tendangan kepada David, Mario disebut sempat mengucapkan kata 'free kick'.

"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," sambungnya.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan beberapa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David seperti tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali pukulan ke kepala korban.

Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan

Pasca temuan ini, Hengki mengatakan berdasarkan koordinasi antara saksi ahli dan penyidik, para tersangka bisa dianggap memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan atau mens rea serta actus reus atau wujud perbuatan jahat.

"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkapkan adanya update terbaru dalam penyelidikan kasus ini yaitu saksi AGH (15) dinaikan status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya

Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Hengki juga mengumumkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas