Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023

Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Freepik
Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:

Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:

Rekomendasi Untuk Anda

1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Cara Lapor SPT Melalui E-Filing

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas