Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023

Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Freepik
Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:

Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:

Berita Rekomendasi

1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas