Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tak Boleh Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum: Tak Boleh Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu
screenshot
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Seperti diketahui, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Feri mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tak tepat.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri memerintahkan menunda Pemilu ini di luar kewenangannya.

“Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

“Tidak diperkenaankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu, karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya. Tidak dimungkinkan untuk itu,” lanjutnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Berita Rekomendasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menyebutkan berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.

“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas