Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025
Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).
Sikap KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.
Langgar Konstitusi?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini tak tepat. Menurutnya, putusan PN memerintahkan menunda Pemilu ini diluar kewenangannya.
“Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).
“Tidak diperkenaankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu, karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya. Tidak dimungkinkan untuk itu,” lanjutnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menyebutkan bahwa berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.
“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.
Tanggapan Prima
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal membenarkan partainya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Info yang beredar itu benar bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Alif menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual.
Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan Partai Prima sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.
Penulis: Ilham/Naufal/Fersianus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.